Limbah Bahan Kimia Yang Membahayakan Harus Dibuang Di
Memahami Perbedaan Bahan Kimia, B3 dan Limbah B3
Penulis: Annisa Lutfiati, Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Pertama, KLHK
Sumber: http://www.rcchem.co.id/index.php/rcchem/article/1...
Bahan kimia, bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) mungkin sudah tidak terdengar asing di telinga. Ketiga kata tersebut sudah melekat dan telah dikenal secara luas oleh masyarakat dan bahkan di Industri. Namun siapa sangka, banyak orang yang keliru dalam membedakan ketiga kata tersebut, terutama perbedaan antara B3 dan Limbah B3. Kesalahan penulisan sangat lumrah terjadi dilakukan. Padahal ketiganya merupakan bahan yang berbeda menurut definisi, sifat, karakteristik, bahkan peraturan perundang-undangan yang memayunginya.
Pengertian bahan kimia adalah suatu bahan yang tersusun dengan komposisi konstan paling baik dan dicirikan dengan elemen tertentu (molekul, rumus formula, dan atom). Ciri-ciri bahan kimia yaitu memiliki sifat fisik seperti massa jenis, indeks bias, konduktivitas listrik, titik leleh, dll.
Sumber : IUPAC. Compendium of Chemical Terminology, 2014
Sebagai contoh yaitu air yang merupakan salah satu bahan kimia yang terdiri dari satu jenis bahan dengan rumus molekul H2O dan massa jenis serta titik didih tertentu. Hal ini membuktikan bahwa bahan kimia yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari tidak selalu berdampak negatif pada manusia dan berbahaya bagi lingkungan karena setiap bahan kimia memiliki sifat dan fungsi yang berbeda sesuai dengan aplikasinya.
Bahan kimia kemudian dibedakan kembali berdasarkan sifatnya yaitu bahan kimia yang tidak berbahaya dan bahan kimia yang berbahaya dan beracun (B3). Bahan berbahaya dan beracun inilah yang menimbulkan dampak negatif pada tubuh manusia antara lain dapat menyebabkan kanker, iritasi akut, serta merusak sistem saraf, sistem reproduksi, dan sistem kekebalan tubuh jika tidak dikelola dengan baik.
Definisi bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. B3 yang masih berupa bahan baku pure substance memiliki nilai komersial lebih tinggi dibanding dengan limbah B3, sehingga masyarakat atau industri yang memiliki B3 pasti akan melakukan pengelolaan B3 sebaik-baiknya untuk menghasilkan yield atau hasil sebesar-besarnya dan menghasilkan keuntungan.Pengaturan mengenai B3 di Indonesia sendiri telah tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengaturan mengenai B3 di tingkat Internasional tertera pada Konvensi Stockhom tentang Bahan Pencemar Organik yang Persisten, Konvensi Minamata mengenai Merkuri, dan Konvensi Rotterdam tentang Prosedur Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional. Ketiga Konvensi ini juga telah diadopsi di Indonesia masing-masing melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 Dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013.
Lain halnya dengan Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah B3. Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. Limbah B3 yang merupakan sisa hasil usaha mengharuskan masyarakat dan industri untuk mengelola limbah dengan tata cara yang berwawasan lingkungan sehingga membutuhkan lebih banyak biaya untuk pengelolaannyatanpa menghasilkan keuntungan. Pengaturan mengenai Pengelolaan Limbah B3 dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengaturan mengenai Limbah B3 di tingkat Internasional tertera pada Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah B3. Konvensi ini telah diadopsi di Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengesahan Amendment To The Basel Convention On The Control Of Transboundary Movements Of Hazardous Wastes And Their Disposal (Amendemen Atas Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya).
Namun masih terdapat pengaturan yang sama antara B3 dan Limbah B3 yaitu terkait program kedaruratan yang sama-sama mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
B3 dan Limbah B3 merupakan dua jenis zat yang berbeda baik dari definisi, penggunaan, sifat dan karakteristik serta pengelolaannya.
Perbedaan B3 dan Limbah B3 berdasarkan Karakteristik
Karakteristik B3 dan Limbah B3 hampir sama, walaupun di dalam pengaturan perundang-undangan masing-masing terdapat sedikit perbedaan. Karakteristik B3 mengacu pada Globally Harmonized System (GHS). Berikut beberapa klasifikasi perbedaan karakteristik antara B3 dan Limbah B3 yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Perbedaan B3 dan Limbah B3 berdasarkan Simbolnya
Berdasarkan simbolnya, Tata Cara Pemberian Simbol B3 termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008. Simbol B3 merupakan gambar yang menunjukan klasifikasi B3 yang terdiri dari 10 (sepuluh) jenis simbol.Bentuk dasar simbol B3 berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat berwarna dasar putih dan garis tepi belah ketupat tebal berwarna merah. Simbol yang dipasang pada kemasan disesuaikan dengan ukuran kemasan. Sedangkan simbol pada kendaraan pengangkut dan tempat penyimpanan kemasan B3 minimal berukuran 25 cm x 25 cm.
Lain halnya dengan simbol Limbah B3 yang termuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013. Simbol Limbah B3 memiliki 9 jenis untuk penandaan karakteristik Limbah B3. Bentuk dasar simbol berbentuk bujur sangkar diputar 45 derajat sehingga membentuk belah ketupat. Pada keempat sisi belah ketupat tersebut dibuat garis sejajar yang menyambung sehingga membentuk bidang belah ketupat dalam dengan ukuran 95% dari ukuran belah ketupat luar. Warna garis yang membentuk belah ketupat dalam sama dengan warna gambar simbol Limbah B3. Pada bagian bawah simbol Limbah B3 terdapat blok segilima dengan bagian atas mendatar dan sudut terlancip berhimpit dengan garis sudut bawah belah ketupat bagian dalam Panjang garis pada bagian sudut terlancip adalah 1/3 dari garis vertikal simbol limbah B3 dengan lebar ½ dari panjang garis horisontal belah ketupat dalam.
Simbol Limbah B3 yang dipasang pada kemasan dengan ukuran paling rendah 10 cm x 10 cm, simbol limbah B3 pada kendaraan pengangkut limbah B3 dan tempat penyimpanan limbah B3 dengan ukuran paling rendah 25 cm x 25 cm sebanding dengan ukuran boks pengangkut yang ditandai sehingga tulisan pada simbol Limbah B3 terlihat jelas dari jarak 20 m.
Berikut contoh perbandingan perbedaan bentuk dasar simbol B3 dan simbol Limbah B3
Gambar Perbandingan Bentuk Dasar Simbol B3 dan Simbol Limbah B3
Perbedaan Pengelolaan B3 dan Limbah B3
Dalam hal pengelolaan, B3 diklasifikasikan menjadi B3 yang dapat dipergunakan, B3 yang dilarang dipergunakan dan B3 terbatas dipergunakan.
1.B3 yang dapat dipergunakan adalah B3 yang bebas untuk diproduksi, dipergunakan, atau diimpor, dan tidak membutuhkan prosedurnotifikasi namun tetap harus dilakukan registrasi untuk jenis B3 yang pertama kali diimpor ke Indonesia atau yang tidak terdapat pada lampiran peraturan terkait pengelolaan B3.
2.B3 yang dilarang dipergunakan adalah jenis B3 yang dilarang digunakan, diproduksi, diedarkan dan atau diimpor di Indonesia.
3.B3 yang terbatas dipergunakan adalah B3 yang dibatasi penggunaan, impor dan atau produksinya dan membutuhkan prosedur notifikasi jika B3 tersebut akan diimpor atau di ekspor ke negara lain.
B3 sesuai dengan klasifikasi tersebut kemudian wajib dilakukan pengelolaan dengan cara pengangkutan, pengemasan, penyimpanan, perpindahan lintas batas. Terkait perizinan pengelolaan B3 hanya terdapat pada proses pengangkutan B3 dan perpindahan lintas batas B3 (dengan kriteria tertentu).
Sedangkan dalam Limbah B3, klasifikasi Limbah B3 berasal dari sumber tidak spesifik; B3 kedaluwarsa, B3 yang tumpah, B3 yang tidak memenuhi spesifikasi produk yang akan dibuang, dan bekas kemasan B3; dan limbah B3 dari sumber spesifik. Masing-masing jenis limbah B3 tersebut dikelola dengan tata cara yang berbeda menurut peraturan perundang-undangan tentang Limbah B3. Secara umum dari segi pengelolaan, Limbah B3 memiliki lebih banyak tahapan pengelolaan yaitu pada pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, atau dumping (pembuangan) limbah B3, dan perpindahan lintas batas limbah B3. Pengelolaan limbah B3 dilaksanakan berdasarkan Persetujuan Teknis (Pertek) dan dilengkapi dengan Surat Layak Operasional (SLO) yang menjadi syarat dalam penerbitan Perizinan Berusaha.
Penyamaan persepsi antara bahan kimia, B3, dan limbah B3 barangkali disebabkan karena terdapat sifatnya yang sama-sama memiliki bahaya terhadap kesehatan dan lingkungan. Walaupun perlu digaris bawahi bahwa zat tersebut merupakan zat yang berbeda, dimana bahan kimia dapat terdiri dari bahan tidak berbahaya dan beracun dan bahan berbahaya dan beracun (B3), B3 merupakan bahan berbahaya dan beracun yang berupa bahan baku untuk dimasukkan dalam suatu proses produksi sedangkan limbah B3 adalah sisa hasil usaha/kegiatan pemrosesan B3 tersebut. Dari pengelolaan kedua bahan tersebut juga berbeda dan diatur dalam pengaturan masing-masing. Kekeliruan dalam membedakan zat-zat tersebut dikhawatirkan mengakibatkan tata cara pengelolaan yang salah yang akhirnya bisa berakibat fatal bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Maka dari itu, perlu diberikan pemahaman kepada setiap pemangku kepentingan dan masyarakat umum terhadap perbedaan bahan kimia, B3 dan limbah B3 sehingga terhindari dari kesalahan dalam pengelolaannya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 3 Tahun 2008.Tata Cara Pemberian Simbol dan Label Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 14 tahun 2013. tentang Simbol dan Label Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/10/2019 Tentang Program Kedaruratan Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.
IUPAC. Compendium of Chemical Terminology, 2nd ed. (the "Gold Book"). Compiled by A. D. McNaught and A. Wilkinson. Blackwell Scientific Publications, Oxford (1997). Online version (2019-) created by S. J. Chalk. ISBN 0-9678550-9-8. https://doi.org/10.1351/goldbook.
Gambar diunduh pada 26 September 2021 di web : http://www.rcchem.co.id/index.php/rcchem/article/1...
klhk b3 Pengelolaan b3 ditpb3 bahan kimia limbah b3
PT. Bintang Timur Mitra Abadi adalah solusi bahan kimia industri anda.
Produk Spiritus kami sudah sejak lama dikenal di kalangan masyarakat pulau jawa hingga luar pulau, sebagai contoh produk spiritus kami yang bermerk Bintang, Obor, Panah, telah banyak dipakai masyarakat umum untuk berbagai macam fungsi seperti sebagai bahan pelarut shellac, bahan bakar lampu petromaks, bahan pembuat spiritus padat, dsb.
Jl. Australia II Kav. H-1 Kel. Warnasari, Kec. Citangkil, Cilegon, Banten
Pengguna yang berlangganan akan mendapatkan jawaban yang terverifikasi lebih cepat, lho
Pengelolaan limbah B3 diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 kemudian diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Menurut Pasal 39 PP 5/2021, terdapat empat kategori pengelolaan limbah Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun (B3) yaitu pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan. Penyimpanan harus mempertimbangkan jenis dan jumlah B3 yang dihasilkan. Jenis dan karakteristik B3 akan menentukan bentuk bahan pewadahan yang sesuai dengan sifat limbah B3, sedangkan jumlah timbunan limbah B3 dan periode timbunan menentukan volume yang harus disediakan. Bahan yang digunakan untuk wadah dan sarana lainnya dipilih berdasar karakteristik buangan. Contoh untuk buangan yang korosif disimpan dalam wadah yang terbuat dari fiber glass.
Laboratorium kimia merupakan tempat melakukan kegiatan praktikum, penelitian, eksperimen,maupun pembelajaran. Praktikan dan peneliti di dalam menjalankan pekerjaan mereka, kontak dengan bahan kimia baik langsung maupun tidak langsung akan sering terjadi bahkan mungkin berlangsung secara rutin. Bahan kimia secara umum memiliki potensi untuk menimbulkan bahaya terhadap kesehatan pelaku maupun dapat menyebabkan
Menurut dosen Jurusan Pendidikan Kimia FMIPA UNY, Regina Tutik Padmaningrum, M.Si., limbah yang dihasilkan di Laboratorium Kimia UNY merupakan limbah kimia berbahaya dan beracun. Limbah ini berasal dari Sisa praktikum dan penelitian, bekas kemasan, dan bahan kimia kadaluarsa.
Pengelolaan limbah B3 yang berasal dari laboratorium ini seperti limbah asam, basa, dan organic Dilakukan dengan cara penyimpanan sementara yaitu dikumpulkan ke dalam drum yang telah diberi label dan disimpan dalam gudang yang terlindungi dari panas dan hujan. Limbah dari bahan berbahaya dan beracun (B3) bentuk padat/lumpur disimpan dalam bak penimbun yang dasarnya dilapisi dengan lapisan kedap air.
Regina menambahkan, apabila limbah B3 tidak ditangani di tempat penghasil limbah, maka limbah B3 ini diangkut ke sarana penyimpanan untuk diolah dan bila sudah memenuhi persyaratan bisa ditimbun atau dibuang ke pembuangan akhir. (witono)
Limbah bahan kimia berbahaya mengancam kesehatan manusia dan lingkungan. Limbah harus kita angkut dan buang dengan cara yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam artikel ini, kami akan membahas prosedur tepat pembuangan limbah bahan kimia berbahaya serta persyaratan regulasi yang harus dipenuhi.
Limbah bahan kimia berbahaya dapat berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk Itu Ada beberapa di antaranya:
Pertama Bahan kimia berbahaya dapat mencemari tanah, air, dan udara, menyebabkan kerusakan ekosistem dan kematian hewan dan flora.
Kedua Paparan bahan kimia berbahaya dapat menyebabkan keracunan, penyakit jangka panjang, dan gangguan pernapasan.
Selanjutnya Kita harus menangani beberapa bahan kimia berbahaya yang mudah terbakar atau reaktif dengan benar, karena penanganan yang salah dapat menyebabkan kebakaran atau ledakan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami dan mengikuti prosedur yang tepat untuk mengeluarkan bahan kimia berbahaya dari limbah.
Pada Umum nya Untuk membuang limbah bahan kimia berbahaya dengan aman, berikut adalah prosedur yang harus Anda ikuti:
Pertama dalam menangani limbah bahan kimia berbahaya adalah mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis limbah yang dihasilkan. Setiap jenis limbah memerlukan penanganan khusus karena memiliki karakteristik dan risiko yang berbeda. Anda dapat menggunakan sifat kimiawi, fisika, dan biologi limbah untuk membuat kategori ini.
Kedua Setelah mengidentifikasi limbah, Anda harus mengumpulkan dan menyimpannya sementara dengan cara yang aman. Untuk menghindari kebingungan, gunakan wadah yang tahan terhadap bahan kimia dan berlabel jelas. Pastikan botol berada di tempat yang aman dari panas dan sinar matahari langsung.
Ketiga Pihak yang berlisensi dan berpengalaman harus mengangkut limbah bahan kimia berbahaya. Kendaraan harus memenuhi standar keamanan dan dilengkapi dengan tanda-tanda yang menunjukkan bahaya. Selain itu, pastikan bahwa semua dokumen pengangkutan, termasuk manifest limbah, telah lengkap dan sesuai dengan peraturan.
Selanjutnya, otoritas terkait harus menyetujui lokasi untuk mengolah dan memproses limbah bahan kimia berbahaya. Tergantung pada jenis dan karakteristik limbah, proses pengolahan dapat menggunakan teknik fisika, kimia, atau biologi.
Dengan Demikian Menghancurkan bahan kimia berbahaya dilakukan melalui pembakaran limbah pada suhu tinggi. Untuk menetralkan sifat berbahaya limbah, kita menambahkan bahan kimia tambahan. Pengendapan adalah proses yang kita gunakan untuk menghilangkan zat kimia berbahaya dari cairan limbah agar bisa diproses lebih lanjut.
Kesimpulanya Setelah proses pengolahan selesai, limbah yang tidak berbahaya dapat dibuang ke lokasi pembuangan akhir yang telah ditentukan. Tentu nya Pastikan tempat pembuangan sampah memenuhi standar lingkungan yang ketat dan memiliki izin.
Indonesia menerapkan regulasi ketat untuk pembuangan bahan kimia berbahaya, yang berbeda dengan negara lain. Berikut ini beberapa aturan yang harus diikuti di Indonesia:
Peraturan ini menetapkan aturan tentang kesehatan dan keselamatan di tempat kerja, termasuk pengendalian faktor kimia berbahaya. Artikel 5 ayat 2 huruf b menyatakan bahwa pengusaha harus melakukan pengukuran dan pengendalian faktor kimia di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya bahan kimia.
Pada Dasar nya Untuk menghindari dan mengurangi risiko di tempat kerja, keputusan ini mengatur upaya pengendalian bahan kimia berbahaya.Dalam Hal ini Penyediaan lembar data keselamatan bahan (LDKB), label bahan kimia, dan prosedur keselamatan lainnya adalah semua bagian dari pengendalian.
Secara umum, pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) termasuk dalam peraturan pemerintah ini. Langkah-langkah pengendalian diperlukan untuk menghindari pencemaran dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bahan kimia berbahaya.
Pada Umumnya Semua orang memiliki tanggung jawab untuk mengelola limbah bahan kimia berbahaya, dan untuk melakukannya, mereka perlu mengambil tindakan serius.Dengan Itu Kita dapat mengurangi risiko terhadap lingkungan dan kesehatan manusia dengan mematuhi regulasi yang berlaku dan mengikuti prosedur yang tepat. Dengan mengelola limbah bahan kimia berbahaya dengan bijak dan bertanggung jawab, kita dapat membantu menjaga kelestarian lingkungan.